![]() |
| sumber gambar : https://choilieng.com |
Tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam undang-undang no. 20 tahun 2003 pasal 3 yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
